Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama Jalan H. Dimun s/d Jl. Abdul Gani

Nomor
01/Pokja-KONST.L.31/PT.TAD/X/2022
Nama Pekerjaan
Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama Jalan H. Dimun s/d Jl. Abdul Gani
Penjelasan Pekerjaan
21 Oct 2022 09:00 WIB s.d 21 Oct 2022 10:00 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
1ID4918-5 | 21 Oct 2022 09:06 WIB

Kepada Yth
Pokja Pemilihan PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Berikut List Pertanyaan yang kami ajukan

  1. Apakah dibutuhkan Jaminan Penawaran ?
  2. Untuk Kapasitas Alat, Apakah di sesuaikan dengan kebutuhan sesuai item pekerjaan di BoQ ?
  3. Untuk Personil K3 Konstruksi, Apakah bisa dengan Sertifikat Ahli K3 Konstruksi yang diterbitkan oleh LPJK ?
  4. Untuk Persyaratan SBU SI008 (Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2014), berdasarkan (Peraturan Menteri PUPR 6 Tahun 2021) berubah menjadi BS005, Apakah Penyedia Jasa bisa mengikuti paket lelang ini dengan melampirkan SBU BS005 ?
  5. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menjelaskan untuk mendapatkan perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau dihapuskan. Melainkan sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Apakah Penyedia Jasa bisa mengikuti paket lelang ini dengan melampirkan NIB ?
  6. Untuk SPT Tahunan mohon dikoreksi menjadi Tahun Pajak 2021
22 Oct 2022 05:48 WIB

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, berikut disampaikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan :

1. Tidak dibutuhkan jaminan penawaran

2. Kapasitas alat disesuaikan dengan BOQ

3. Diperbolehkan

4. Diperbolehkan

5. Diperbolehkan

6. SPT yang dipersyaratkan yaitu tahun pajak 2021

2026-05-27