Pengadaan Jasa Outsourching Tenaga Kebersihan Tahun 2025

Nomor
01/Pokja-JL.L.1/PT.TAD/I/2023
Nama Pekerjaan
Pengadaan Jasa Outsourching Tenaga Kebersihan Tahun 2025
Penjelasan Pekerjaan
06 Jan 2025 09:00 WIB s.d 06 Jan 2025 10:00 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
1ID1720-19 | 06 Jan 2025 16:41 WIB

Selamat Pagi, izin bertanya

1. Terkait UMK apakah menggunakan UMK 2025?

2. untuk peralatan dan chemicel apakan di sediakan karna di boq tidak terlampir

3.  untuk sertifikat kordinator apakah bisa saling melengkapi? /melampirkan lebih dari 1 orang?

4. berapa lama TOP yang berlaku?

Terima Kasih

06 Jan 2025 17:04 WIB

Selamat pagi

1. UMK yang digunakan adalah UMK tahun 2025 sesuai KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 561.7/Kep.798-Kesra/2024

2. Peralatan dan Chemical disediakan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda)

3. Koordinator hanya untuk 1 orang (tidak bisa saling melengkapi)

4. Pembiayaan untuk 12 bulan kerja

2026-05-27